Nunukan – Atas laporan Masyarakat petani plasma yang bermukim di wilayah SP 1, SP 2 dan SP 3 Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi melalui kuasa petani yang membuat laporan pengaduan di OMBUDSMAN Republik Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu dengan nomor pengaduan 0178/LM/IV/2018/JKT, Hj Asmin Laura Hafid SE MM selaku Bupati Nunukan dan atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan menindaklanjutinya. Dengan menugaskan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Robby N Serang SH menghadiri pemeriksaan lanjutan di Kantor OMBUDSMAN RI di Jakarta, rabu (29/5).
Robby menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh OMBUDSMAN RI di Jakarta telah dilakukan sebelumnya, dan ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
Dijelaskan, selain pemerintah kabupaten Nunukan juga secara bersamaan Direktur Pelayanan Pertanahan Transmigrasi, Hermanto Sinulingga dan Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi juga dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang dipimpin oleh Anggota OMBUDSMAN RI Ahmad Suadi dan 4 Orang Asisten, disepakati untuk melakukan pendalaman terkait 20 persen dari kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau plasma yang berada di area hak guna usaha PT Karangjuang Hutan Lestari (KHL) dan Pendalaman terkait penerbitan SK BPN Nomor 1/HGU/BPN RI/2014 tentang pemberian hak guna usaha atas nama Koperasi Pertanian Mukti Utama atas tanah di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Selain itu, mendukung untuk dilakukan pendalaman terkait dengan pemberian hak lahan usaha II kepada warga transmigran eks UPT Sebuku SP1, SP2 dan SP3 serta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi Pertanian Mukti Utama.
Robby menambahkan untuk selanjutnya Ombudsman akan melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Desa PDTT, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemkab Nunukan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi.
“Pertemuan selanjutnya akan difasilitasi oleh Ombudsman untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat dan provinsi Kalimantan Utara,” imbuhnya. (Tim Humas)
Leave a Reply