Jakarta: Petisi pencabutan kewarganegaraan Rizieq Shihab di situs change.org telah diteken puluhan ribu orang. Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut Indonesia tidak mengenal istilah pencabutan kewarganegaraan.
“Tidak ada yang namanya pencabutan kewarganegaraan yang ada hanya kehilangan kewarganegaraan,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Sam mengatakan perihal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika melanggar aturan.
Sam mencontohkan seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Permohonan dapat diajukan jika individu memenuhi syarat seperti usia yang harus 18 tahun.
Proses pengurusan permohonan pun tidak mudah. Jika disetujui, Presiden akan menyampaikan penghilangan kewarganegaraan diminta secara sukarela.
Penyebab kedua jika seorang WNI mengucap janji setia kepada negara lain. Janji tersebut harus diucapkan secara sadar dan sukarela.
“Negara Indonesia dapat menghapus status kewarganegaraan darinya, penghapusan didasarkan pada bukti yang ada maupun seseorang yang tertangkap mengucap sumpah kepada negara lain,” jelas Sam.
Seorang WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraan jika menikah dengan warga negara asing. Namun, penghilangan kewarganegaraan tidak berlaku kepada seluruh kasus pernikahan beda warga negara. Kewarganegaraan WNI akan hilang jika aturan negara WNA mengharuskan istri atau suami mengikuti kewarganegaraannya.
Selain itu, status kewarganegaraan juga bisa hilang jika individu telah tinggal selama lima tahun di negara lain tanpa alasan yang sah dan jelas.
“Apabila yang bersangkutan tinggal di luar negeri karena tidak menginginkan kewarganegaraan Indonesia, maka statusnya dapat dihilangkan,” kata Sam.
Seorang individu juga akan kehilangan kewarganegaraan jika berperan dalam kegiatan tata negara di negara lain. Kewarganegaraan juga akan hilang jika seorang WNI bergabung dalam dinas militer, polisi, atau birokrasi, di negara lain.
Pemalsuan status kewarganegaraan Indonesia juga bisa membuat WNI kehilangan kewarganegaraannya. Sam menyebut seorang WNI juga akan kehilangan kewarganegaraan jika tak melepaskan status warga negara lain saat memiliki kesempatan.
Seorang WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika melanggar aturan Undang-Undang. Apalagi, jika individu itu dianggap berkhianat kepada negara.
“Kewarganegaraan mereka dapat dihilangkan jika terbukti menyalahi aturan UU karena telah dianggap berkhianat dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Sam.
Aturan mengenai kewarganegaraan juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007.” PP itu tentang cara memperoleh, pembatalan, kehilangan, serta memperoleh kembali kewarganegaraan RI,” pungkas Sam. (red/medcom.id)
Leave a Reply