Jakarta: Pembuktian kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero), menemui titik terang. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan kasus tersebut.
“KPK tetap perlu hati-hati sehingga waktu untuk penanganan perkara ini masih dibutuhkan sampai dengan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Febri mengakui penelusuran aliran dana dalam kasus ini cukup kompleks. Bahkan, hal ini masih jadi salah satu ganjalan bagi penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
Selain dana yang kompleks, kata Febri, aspek yurisdiksi juga masih jadi bagian pengumpulan bukti. Sehinggga, penyidikan masih harus dilakukan agar proses pembuktian nantinya bisa lebih sempurna.
“Kepentingan KPK adalah agar proses pembuktian nanti bisa jauh lebih sempurna dan agar pengembalian kerugian keuangan negara juga bisa lebih maksimal dalam konteks penelusuran dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka,” katanya.
Lembaga antirasuah juga membuka peluang memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
“Karena tersangka itu kan masih belum dilakukan penahanan ya kami masih terus melakukan proses penyidikan ini jadi nanti jika dibutuhkan oleh penyidik akan dilakukan pemanggilan saksi ataupun tersangka,” pungkasnya.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emirsyah juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Disinyalir uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo. (red/medcom.id)
Leave a Reply