TARAKAN, mediakaltara.com – Satuan lalulintas (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan membatalkan pemasangan stiker terhadap mobil penumpang yang merupakan jasa transportasi online.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, rencananya pemasangan setiker itu dilakukan terhadap 19 kendaraan roda empat jasa transportasi online PT Visionet International atau Grab. Namun pihaknya menghawatirkan pemasangan stiker itu dapat menimbulkan permasalahan baru.
“Kalau Kuota resmi perizinan jasa transportasi online yang disetujui hanya 19 kendaraan roda empat. Jumlah kuota tersebut terdiri dari 17 untuk PT Gojek Indonesia, kemudian dua untuk Grab. Tapi yang datang tadi sebanyak 20 kendaraan roda empat mitra grab. Sementara dari Gojek sampai saat ini, kendaraan roda empatnya belum beroperasi,”ucapnya, selasa (29/10/2019).
Agar pengaturannya lebih jelas, Kata Arofiek, pihaknya menunggu regulasi dari Dishub Kaltara selaku yang berwenang mengeluarkan izin tersebut,” Jadi kedepannya kita berharap pelaku jasa transportasi online bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini kedua belah pihak sudah meminta penambahan dari kuota itu. Sementara pihak taksi konvensional juga siap bergabung dalam bisnis online ini,” ujarnya.
Disisi lain, Ketua Serikat Persatuan Taksi Indonesia (SPTI) Tarakan, Hamka menuturkan, kuota transportasi online jelas diatur Pemprov Kaltara, dalam SK Gubernur. Pihaknya berharap, transportasi online mengikuti regulasi yang sudah ada.
“Masih banyak yang illegal. Padahal kuota transportasi online yang diizinkan beroperasi Kami mengetahuinya sebanyak 20 unit, sesuai SK Gubernur Kaltara. Kami minta ikuti regukasi ini, agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan. Semua alasannya bergabung lewat online,” pungkasnya. (rt20)

Leave a Reply