TARAKAN, mediakaltara.com – Kurang dari 1 X 24 jam, pelaku pencurian di praktek Bidan bilangan Kelurahan Kampung Satu skip, Minggu (7/6/2020) kemarin dengan menggasak uang tunai Rp10 juta. Berhasil diringkus unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan di Gang Jeruju, Kelurahan Sebengkok.
Diketahui, Aksi pria paruh baya berinisial DI (51) terekam Closed Circuit Television (CCTV) praktek bidan tersebut. Dari CCTV, setelah pelaku mengambil sejumlah uang tunai, dia bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor matic.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Satreskrim Ipda Dien Fahrur Romadhoni menuturkan, korban menyadari uang di laci mejanya sudah hilang, ketika akan memberikan uang kembalian kepada pasien, usai dilakukan pemeriksaan.
“Korban langsung memanggil semua perawat maupun pekerjanya untuk menanyakan dimana uang dalam laci itu, tetapi tidak ada yang mengetahuinya. Akhirnya, korban membuka rekaman CCTV, dari situ diketahui ada seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam, dan mengambil semua uang di dalam laci,” tuturnya, Selasa (9/6/2020).
Dari kejadian ini, Dien membeberkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Sementara itu, kejadian ini menjadi viral di Media sosial (Medsos) lantaran korban mempostingnya.
“Pelaku DI kita amankan di salah satu rumah sewa. Posisi pelaku saat itu sedang tidur. Untuk uang hasil curian masih dalam kondisi utuh, dan belum sempat digunakan oleh pelaku. Uangnya disimpan pelaku di dalam tas. Pelaku ini merupakan eks narapidana kasus narkotika dan baru keluar minggu lalu dalam program asimilasi,” beber dia.
Lanjut Dien, dari rekaman CCTV terlihat gerakan pelaku saat beraksi dinilai cepat. Dari perkara ini pihaknya belum memgamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Hal itu dikarenakan motor tersebut di pinjam oleh DI.
“Kalau motor yang digunakan pelaku pinjam katanya. Jadi motor itu dari teman ke teman. Makanya sampai sekarang kita belum berhasil menemukan motornya,” terangnya.
Dien mengaku, DI saat ini telah mendekam di rutan Polres Tarakan. Atas perbuatannya ino DI di sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Dalam kesempatan ini kami mengimbau untuk mempermudah penyelidikan kita, korban jangan memposting rekaman CCTV di grup Media sosial. Sempat kasus sebelumnya kami cari pelaku berciri berambut gondrong. Tapi setelah viral di medsos, pelaku sudah merubah penampilan, sehingga sulit di deteksi,” tuntasnya (rt20)
Leave a Reply