TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di salah Satu SMAN Tarakan, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, karena diduga melakukan pencabulan kepada anak perempuan berusian 11 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Adthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU Munammad Aldi menuturkan, pihaknya Menerima laporan kejadian ini pada 2 November lalu dengan terlapor seorang berinisial MS (53).
“MS langsung diamankan dengan dugaan tindak pidana cabul yang korbannya berusia 11 tahun. Yang terjadi di Jalan Pepabri, RT 19, Kelurahan Kampung satu skip. Pelaku merupakan PNS guru di salah satu SMAN Tarakan,” terang dia, Rabu (3/10/2021).
Perbuatan bejat MS, Aldi menjelaskan, bermula saat anak tersebut mendatangi warung milik MS untuk berbelanja. Tanpa ada perkataan atau iming-iming, MS secara tiba-tiba memeras bagian dada lalu menyentuh kemaluan korban dengan tangannya.
“MS melakukan perbuatan bejatnya berlangsung selama 5 menit. Berdasarkan laporan tersebut , langsung di tindak lanjuti dengan mengamankan MS dan menetapkannya sebagai tersangka,” sebutnya.
Pasca kejadian ini nantinya akan melibatkan psikologi untuk pendampingan terhadap korban, sekaligus mengecek tersangka apakah ada kelainan atau penyakit tertentu.
“Dari informasi, MS pernah melakukan hal serupa, tapi masih pendalaman kami. Pelaku masih tertutup soal perkara ini, tapi kami sudah mengutkanmya melalui saksi-saksi. Untuk perkara ini, Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Jo 76 e UU no 17 tahun tahun 2016 tentang peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Milyar,” demikian perwira balok dua ini. (Mk20)

Leave a Reply