Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) yang tidak memenuhi standar akuntansi. Sanksi diberikan berupa denda Rp100 juta terhadap perseroan dan Rp100 juta kepada masing-masing direksi.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan sanksi administratif diberikan kepada maskapai pelat merah sebesar Rp100 juta atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Sementara direksi yang berjumlah delapan orang pada 2018 lalu juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
“Sanksi kita bagi tiga, emiten, direksi, serta direksi dan komisaris secara kolektif,” katanya dalam jumpa pers di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi administratif secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OUK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Denda yang dibayarkan secara kolektif tersebut sebesar Rp100 juta. Pembayaran denda secara koletif ini dikecualikan bagi Chairal Tanjung dan Doni Oskaria lantaran tercatat tidak menandatangani laporan keuangan 2018 dan laporan tahunan 2018.
“Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp100 juta. Ke direksi dikenakan masing-masing Rp100 juta, kemudian ketiga, secara kolektif direksi-komisaris semuanya tanggung renteng Rp100 juta,” ungkapnya.
Selain sanksi administratif, OJK turut memberikan perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis.
Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
“Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dewan Komisaris dan/atau Dewan Komisaris, oleh OJK sebagai langkah yang menegaskan OJK untuk mendorong kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” pungkasnya.
Adapun berikut jajaran direksi dan komisaris Garuda Indonesia di 2018 yakni:
Direksi
Direktur Utama: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Direktur Niaga: Pikri Ilham Kurniansyah.
Direktur Kargo & Pengembangan Usaha: Muhammad Iqbal.
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Fuad Rizal.
Direktur Human Capital: Heri Akhyar.
Direktur Operasi: Bambang Adisurya Angkasa Direktur Teknik: I Wayan Susena.
Direktur Layanan: Nicodemus Panarung Lampe.
Komisaris
Komisaris Utama/Independen: Agus Santoso.
Komisaris Independen: Ismerda Lebang.
Komisaris Independen: Herbert Timbo P. Siahaan.
Komisaris: Muzaffar Ismail.
Komisaris: Doni Oskaria.
Komisaris: Chairul Tanjung.
Komisaris: Luky Alfirman.
(red/mk/medcom.id)
Leave a Reply