Nunukan –Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan berada di urutan ke dua kabupaten/kota yang telah menerapkan Online Single Submission (OSS) sebagai akses pengurusan perizinan terpadu secara online se – Pulau Kalimantan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan hanya kalah cepat dari Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat, atau artinya Pemkab Nunukan masih menjadi yang paling cepat di lingkup Provinsi Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikan Serfianus, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan saat membuka Kegiatan Akselerasi Pelayanan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil di Aula Lantai IV kantor Bupati Nunukan, Rabu (7/8). Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 40 pelaku usaha kecil dan mikro, dengan materi yang dinarasumberi oleh perwakilan perbankan, BPJS, rumah kreatif Kalimantan Utara dan Kadin Nunukan.
Serfianus yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha Kabupaten Nunukan ini mengatakan bahwa komitmen untuk menerapkan pengurusan izin berusaha secara online melalui OSS adalah upaya konkrit yang dilakukan Pemkab Nunukan untuk menarik sebanyak – banyaknya investasi, serta mendorong tumbuh kembangnya usaha – usaha mikro dan kecil.
“Kalau pengurusan izinnya lebih mudah maka investor akan datang, investor datang berarti ada lapangan kerja yang terbuka, dan orang yang bekerja berarti akan meningkat kesejahteraannya. Itulah alur ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah,” kata Serfianus.
Dengan penerapan OSS secara efektif sejak tahun 2018, diharapkan oleh Serfianus, anggapan lama yang menilai bahwa pengurusan izin itu selalu sulit, bertele – tele dan memakan waktu lama bisa dihilangkan.
“Setelah semua perizinan harus diurus melalui OSS, saya berharap jangan ada lagi kesan bahwa mengurus izin itu susah dan lama, karena sekarang semuanya diarahkan ke pelayanan online. Perubahan ini juga harus disikapi oleh para pelaku usaha kecil dan menengah, karena mau tidak mau mereka akan menghadapinya,” ujarnya.
Hamseng, Kepala Bidang Pengaduan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan dalam kesempatan yang sama menyebutkan, bahwa terdapat 202 jenis usaha yang membutuhkan izin dan non izin dari berbagai pemohon izin. Dari 202 izin tersebut, 42 izin diantaranya pengurusannya sudah dilakukan dengan sistem OSS, sedangkan sisanya masih harus dilakukan secara manual.
Robiyanti, salah satu pelaku usaha kecil dan mikro yang mengikuti kegiatan tersebut berharap, selain dilakukan pelatihan – pelatihan, pemerintah harus membantu para pelaku usaha kecil dalam sisi permodalan dan promosi dalam pengembangan usahanya. (Red/Hms)
Leave a Reply