NasDem Selektif Mengajukan Permohonan Perkara ke MK

Jakarta: Partai NasDem pilih-pilih dalam mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perlu dasar dan bukti yang kuat untuk menguji perkara.

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari.

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan banyak kader NasDem yang ingin mengajukan permohonan gugatan. Namun, tak bisa semua keinginan kader diakomodasi.

“Dari sekian banyak yang ingin mengajukan ke MK, kami seleksi terlebih dahulu kami lihat apakah ada alasan dan dasar kuat untuk maju ke MK,” ujar Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.

Taufik mengatakan pengajuan gugatan lantaran MK dinilai bukan ajang uji coba untuk menguji sebuah perkara. Selain itu, perkara yang diajukan oleh partai yang dinahkodai Surya Paloh itu hanya mengajukan perkara eksternal.

“Dalam arti antar partai melawan partai lain. Kita tidak membawa sengketa internal ke MK. Untuk sengketa internal kita selesaikan melalui mekanisme di internal partai Nasdem,” tegas Taufik.

Partai NasDem mengajukan 33 gugatan ke MK. Sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 daerah pemilihan (dapil) yang meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota yang ada di 16 provinsi.

Dari jumlah tersebut, Partai NasDem membawa bukti ribuan berkas yang diserahkan dalam 16 kontainer. NasDem juga telah menyiapkan 46 pengacara untuk menangani pengajuan gugatan. (Red/MK/Medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *