Napi Lapas Tarakan Dipinjam Guna Pengembangan Kasus 208 Kg Sabu & Ribuan ekstasi di Kalsel

TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan berinisial HN yang di pinjam (Bon) oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, guna pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu 208 kilogram dan 53.969 butir ekstasi yang di ungkap pada 13 Maret lalu di Kalsel.

HN dijemput oleh penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Kamis (9/4). Diketahui awalnya polisi menangkap Seorang tersangka berinsial D. Kemudian pengembangan yang dilakukan dari D, muncul nama HN yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Tarakan, diduga berperan sebagai penggendali peredaran sabu itu.

HN saat akan masuk ke dalam terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan.

Saat dihubungi, Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Artahdira membenarkan adanya penjemputan itu yang di backup pengawalan dari jajaran Polres Tarakan. Selama di kawal, pengamanan terhadap Napi tersebut diperketat oleh petugas kepolisian.

“Kami hanya diminta bantuan pengamanan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel. Hari Kamis kita jemput di Lapas, kemudian di hari Jumat di bawa ke Kalsel. Alhamdulilah Pengawalan berjalan lancar hingga berangkat dari Bandara Juwata Tarakan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan di Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono menyatakan, soal perkara dari Napi itu terkait apa, silahkan konfirmasi ke Polda Kalsel.

“Proses peminjaman narapidana itu sudah sesuai prosedur. Penyidik Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengantongi izin dari Kemenkumham. Kita tidak ada memberikan batasan peminjaman Napi itu. Tergantung dari proses pengembangan kasus tersebut,” terangnya.

Baliono menjelaskan, HN merupakan Napi kasus narkotika. Dalam pidana pertamanya, HN divonis 12 tahun penjara. Kemudian, pada 2018 lalu HN kembali divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dengan hukuman mati, lantaran terlibat perkara narkotika jenis sabu seberat 11,4 kg, hasil pengembangan BNNP.

Terkait informasi HN kembai mengendalikan sabu lewat dalam Lapas, Baliono mengaku, tidak mengetahui jauh sampai kesitu. Pihaknya hanya bisa menyampaikan HN benar di bon untuk pengembangan kasus narkoba.

“Sempat Ada ribut-ribut dari napi lainnya Kamis kemarin, karena kekahwatiran ada sesuatu, kenyataannya kan tidak. Kita selalu preventif dan melakukan tindakan juga kedalam, bahwa seperti ini kejadiannya, dan mendukung aparat bagi siapa pun berbuat masalah harus bertanggung jawab. Kita sudah jelaskan kepada Warga Binaan didalam jadi sudah tidak ada masalah lagi,” tuntasnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *