Mochtar Basri Idris Laporkan Panitia Mubes Bulungan Tidung

TARAKAN, mediakaltara.com – Merasa namanya dicatut dalam susunan kepanitiaan kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) Bulungan Tidung I, Kepala Adat Besar Tidung Kalimantan, Mochtar Basri Idris mendatangi Mako Polres Tarakan, pada 8 Maret lalu.

Didamping kuasa hukumnya, Mochtar melaporkan adanya dugaan pencatutan namanya yang dilakukan pihak panitia mubes, dengan melampirkan bukti susunan panitia dan foto pemberitahuan mubes yang menampilkan foto rumah pribadinya berbentuk rumah suku asli Tidung.

“Sejak awal, saya tidak pernah dikonfirmasi kenapa dimasukan dalam susunan panitia, meski sudah saya tanya prihal itu tapi jawabannya tidak maksimal,” ujar Mochtar, saat dikonfirmasi.

Mochtar menyebutkan, sebelumnya sempat mendapatkan dua lembar undangan dari panitia, pada 2 Maret lalu. Selang beberapa hari, datang lagi susunan paniti mubes dengan foto rumah pribadinya, yang menjadi background dipemberitahuan tersebut.

“Bahkan pemberitahuan mubes ini sudah tersebar di media sosial, itupun saya tahu dari orang lain, makanya saya berharap polisi bisa menindaklanjuti masalah ini,” imbuhnya.

Mochtar memastikan, jika panitia ingin mengajak bertemu dan membahas masalah ini secara kekeluargaan, dirinya tidak akan menutup diri. Walau ternyata namanya sudah dihapus, tapi tetap harus ada pemberitahuan melalui berita acara dan dapat mengubah suasana pantai.

“Kalau mubesnya belum dilaksanakan saya siap ditemui, masalahnya mubes ini sudah berlangsung, saya juga terima jika pihak paniti meminta maaf, tapi proses hukumnya harus jalan,” tegas Mochtar.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menambahkan, pihaknya membenarkan adanya pengaduan yang dibuat Mochtar Basri Idris, terkait tersebarnya undangan di masyarakat, yang mencatut namanya.

“Laporannya ada, tapi masih laporan pengaduan (lapdu), saat ini masih dalam proses penyelidikan, untuk mengumpulkan alat bukti,” tambah Aldi, Selasa (17/3/2020).

Setelah mendapatkan bukti cukup, lanjut Aldi, pihaknya akan segera melakukan gelar untuk menentukan proses hukumnya. Jika dalam laporan ini ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melanjutkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut.

“Sebaliknya, jika tidak ada maka kita terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lidik, tapi dari terlapor sudah ada beberapa yang dipanggil dan dimintai keterangan,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum Mochtar Basri Idris, Rabhsody Roestam mengatakan, terkait masalah ini pihaknya menyerahkan sepunuhnya kasus ini kepada kepolisian. Namun, dari semua bukti-bukti yang telah serahkan, kasus ini sebenarnya sudah memenuhi unsur.

“Kan, laporan ini dibuat karena klien kami merasa dilecehkan, kalau laporan ini diteruskan berarti sama dengan pemikiran kami, bahwa unsurnya sudah memenuhi pasal 27 junto 45 tentang ITE,” terang Rabhsody.

Tapi, Rabhsody menuturkan, jika setelah dilakukan gelar perkara ternyata tidak memenuhi unsur, pihaknya tetap menerima hasil putusannya. Hanya saja, perlu dikeluarkan SP3 lidik, untuk dijadikan dasar melanjutkan kasus ini kelangkah hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

“Tinggal, bagaimana kami nanti melanjutkan ke PN, tapi kalau dari PN hasilnya sama tidak memenuhi unsur, baru setelah itu kami lakukan upaya hukum perdata,” tandasnya. (mk86/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *