Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 pada Minggu, 30 Juni 2019. Ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019 bertempat di kantor KPU pukul 15.30 WIB,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Arief mengatakan kedua paslon, baik paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun paslon 02 Prabowo-Sandi akan diundang untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden terpilih. KPU juga mengalokasikan jatah 20 undangan untuk masing-masing paslon.
Selain peserta pemilu capres dan cawapres, KPU juga akan turut mengundang peserta pemilu partai politik. KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI-Polri dan instansi lainya.
“Acara akan dilakukan di aula lantai 2 KPU RI dan apalbila ruangan tak cukup, sebagian undangan akan ditempatkan di tenda halaman parkir kantor KPU,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan undangan untuk acara penetapan calon terpilih. Rencananya, undangan akan disebarkan besok.
“Kami berharap para pihak yang diundang bisa hadir semua,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019
Dalam rangkaian sidang PPHPU Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Diantaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (medcom.id)
Leave a Reply