Menghina Institusi Polri di Medsos, Seorang Netizen Tarakan Minta Maaf 

TARAKAN, mediakaltara.com – Selama Aksi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, media sosial di penuhi video dan foto serta komentar netizen terkait aksi demo tersebut. Namun dari Patroli siber Satreskrim Polres Tarakan, menemukan komentar seorang warga Tarakan yang mengarah pada ujaran kebencian pada kepolisian di media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, melalui Kanit Tipidter, Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, pemilim akun Instagram itu merupakan warga kelurahan Kampung satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah berinisial KH.

“Awalnya kami melakukan patroli siber, dan menemukan sebuah akun Instagram diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian di tindak lanjuti dan melakukan profiling, dan didalami ternyata unsur pelanggarannya terpenuhi,” katanya, Jumat (9/10/2020).

KH saat membuat video klarifikasi permohonan maaf atas komentar kasarnya kepada pihak kepolisian.

Lanjut Dien, setelah melihat komentar tersebut, pihaknya mengambil langkah untuk mengamankan orang itu. Selanjutnya melakuka klarifikasi terhadap KH secara mendalam untuk mengetahui apa motif, tujuannya, dan siapa membuat komentar itu. Ternyata akhirnya KH mengakui dia yang membuat komentar kasar itu.

“Awalnya tidak mengakui, Tapi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya mengaku. Dia merasa menyesal atas komentarnya itu. Maka dari itu memohon untuk di beri kesempatan, akhirnya kita buatkan surat pernyataan, sedangkan permohonan maaf di buat KH sendiri,” ujar Dien.

Untuk diketahui, awalnya KH mengomentari status orang lain berinisial MA isinya menyoal tindakan Polisi terhadap Mahasiswa. Kemudian KH mengomentari dengan kata-kata kasar yang mengarah pada ujaran kebencian ke pihak polisi. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *