TARAKAN, mediakaltara.com – Mengharmoniskan sekaligus membangun alur koordinasi dengan stage holder terkait di lingkungan Bandar Udara Juwata Tarakan. Diselenggarakan sosialisasi Implementasi Komite Fasilitas (FAL), Selasa (5/11/2019).
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata Tarakan, Fadriansyah Anwar mengungkapkan, komite FAL ini menyasara pada Bandar udara Internasional, karena disitu banyak aturan yang harus dipenuhi. Seperti kelancaran pergerakan pesawat, penumpang dan barang yang harus terjamin.
“jadi kita disini berkordinasi. Karena kita memastikan flow yang ada di bandara harus lancar aman, dan nyaman bagi penumpang. Apalagi dengan adanya teknologi sekarang, banyak sekali hal-hal yang ditingkatkan terutama pelayanan. Disinilah wadahnya bersama-sama kita bicarakan agar semua berjalan lancar, dan memecahakan kendala yang dihadapi,” ungkapnya, kepada mediakaltara.com.
Lanjut Fadriansyah, pengembangan fasilitasi lebih kearah kelancaran, yang prosesnya bisa dilihat sekarang. Seperti panjangnya antrian, kurangnya counter, dan pemeriksaan terlalu lama sebagai salah satu yang harus dibenahi,” kan masing-masing punya regulasinya, sehingga kita satukan dengan mencari benang merahnya. Dari kemoite FAL ini harus kita laporkan dulu ke FAL nasional, kita tidak bisa langsung merubah, Dari DAL nasional nanti diarahkan bagaimana pemecahan solusinya,” terangnya.
Menurutnya, fasilitas yang ada sudah memadahi, namun tidak menutup kemungkinan kedepan ada peningkatan lagi.
“Sekarang di Security Cek Point (SCP) terminal keberangkatan di buka, untuk memperluas ruang tunggu, dan meningkatkan kenyamanan bagi yang berangkat. Sekarang bisa dilihat kita duduk bisa ke tolilet tanpa harus keluar. Kalau dulu jika sudah di ruang tunggu kemudian mau ke toilet harus keluar lagi, masuk kembali harus di periksa lagi, begitu juga saat ingin beli minuman,” bebernya.
Sementara itu, Handoko Budi Waluyo, selaku Kepala Seksi keamanan angkutan udara dan kelayakan Udara, Kantor Otoritas Bandara (Otban) wilayah 7 Balikpapan mengatakan, Bandara udara Juwata Tarakan sudah Mengacu peraturan Annex 9, yang menjadi dasar fasilitasi secara nasional. Sementara di domestik Indonesia ada Undang-Undang nomor 1 tahun 2009, turunannya PM 61 tahun 2015 terkait facilitation, di perbarui dalam PM 106 tahun 2018.
“Mungkin lebih ditekankan lagi harmonisasi dan kordinasi tiap instansi pemerintah dan non pemeritah. Terkait fasilitas hubungannya dengan sarana dan prasarana, seperti di ke imigrasian kan ada Customs Imigration Cuarantine (CIQ). Tiga unsur ini memerlukan sarana dan prasarana yang akan mendukung kelancaran pengawasan orang dan barang dari luar negeri. Harapannya dalam rapat koordinasi ini mensinkronkan dan mengharmoniskan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penerbangan internasional. Kalau Secara fasilitas pemenuhan FAL di Juwata Tarakan sudah memadahi. Tapi ada standar maksimal seperti space dari bandara itu sendiri. Jadi sarana prasarana itu bandara mempunyai keterbatasan kadang tidak terpenuhi secara maksimal,” ucapnya. (rt20)

Leave a Reply