JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal dan Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), serta diskorsing selama 3 hari.
“Saya tegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing,” kata Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara pada apel bendera di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6) pagi.
Untuk itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja.
“Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB, seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran. Kepada Eselon I dan II selesai upacara ini, harap mencatat siapa saja staf di bawahnya yang belum hadir pada upacara selain karena sakit dan keperluan keluarga yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan,” kata Tjahjo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam surat edaran Menpan-RB Nomor Bf 26 /M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 3019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H ditegaskan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. Hal itu dilakukan Daiam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H. (Puspen Kemendagri/ES)
Leave a Reply