Menag Berpeluang Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ke persidangan. Lukman akan dikorek terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

“Iya (akan dihadirkan), insyaallah,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.

Lukman disebut sebagai penerima suap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. Lukman membantu Haris untuk menduduki jabatan tersebut.

Menurut jaksa, keterangan Lukman diperlukan untuk mendalami pengangkatan jabatan untuk Haris. Terlebih, Lukman disebut menerima Rp70 juta dari perkara ini.

Lukman dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romy) disebut telah secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dia diduga merekomendasikan Haris dan membantu dalam proses tahapan administrasi.

Dalam salah satu syaratnya, calon pendaftar sejatinya tidak boleh pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Lukman bersikeras mengangkat Haris. Pertimbangannya, Haris telah menjalani hukuman disiplin dan memiliki sasaran kinerja pegawai (SKP) baik dalam dua tahun berturut-turut.

Lukman secara lantang siap menerima resiko telah mengangkat Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Ia disebut siap pasang badan buat koleganya itu.

“Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
 
Haris disebut memberikan uang secara bertahap kepada Romy dan Lukman total Rp325 juta, dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Maret 2019. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Menteri Lukman sejumlah Rp70 juta.

Jaksa menilai perbuatan Romy itu bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sementara itu, sikap Lukman bertentangan dengan posisinya sebagai menteri agama 2014-2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red/MK/Medcom)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *