TARAKAN, mediakaltara.com – Nekat ngurir sabu, dua orang pria inisial SY dan DN diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara di Pelabuhan Tengkayu I, saat akan menuju ke Pulau Bunyu. 22 Desember lalu, pukul 12.50 WITA.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Heryy Dahana, melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana mengungkapkan, setelah meneirma laporan masyarakat, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan.
“Narkotika itu dari Tawau, Malaysia, kemudian dibawa ke Tarakan untuk di edarkan di daerah Bunyu. Rencananya, kedua pelaku akan menggunakan speedboat Reguler untuk berangkat ke Bunyu. Tapi Akhirnya kedua pelaku pun dibekuk oleh petugas BNNP Kaltara, setelah tiba di Pelabuhan Tengkayu I. Keduanya sampai di Tarakan pagi itu juga, dari Sungai Nyamuk,” ungkapnya.
Deden menuturkan, saat diheledah dari kedua pelaku didapati dua bungkus paket sabu, yang didapati dari dalam kemasan plastik bening ukuran sedang.” Kita timbang beratnya mencapai 98,95 gram. Selain itu juga didapati barang bukti lain berupa uang tunai Rp 2 juta, dan 2 buah hp,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku, kata Deden, sabu tersebut dari seorang bernama Macik, di Tawau. Keduanya pun diketahui melewati jalur tikus dengan menggunakan perahu, untuk bisa masuk secara ilegal ke Tawau.“Kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan, dan akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2,” tegasnya. (mk86/rt20)

Leave a Reply