TARAKAN, mediakaltara.com – Dua kapal melanggar Undang-undang Pelayaran di tangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Desember 2019 lalu yakni kapal Motor (KM) Azhar serta speed Boat (SB) Harapan Baru Ekspres, berkas perkaranya telah tahap dua (P21) di Kejaksaan negeri (Kejari) Tarakan.
Berkas tahap dua diterima langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Banan Prasteya, dan Kasi Intel Irawan di Kejari Tarakan. Selain itu penyidik PPNS dari KSOP juga memperlihatkan kondisi barang bukti yaitu satu buah speedboat dan kapal kayu kepada Jaksa.
Saat ditemui, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan, Syaharuddin mengaku, alasan pihaknya mengamankan SB Harapan Baru Ekspres 19 Desember 2019 lalu dari Malinau dengan Tujuan Tarakan, dikarenakan berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP. Seharusnya Speed reguler itu berangkat dari Malinau pukul 12.00 WITA, namun pihaknya menemukan speed tersebut berangkat pukul 07.00 WITA.
“Alasan pihak agen Speed itu di carter untuk berangkat pagi. Sehingga tidak sempat mengurus SPB di Malinau,” terangnya, Kamis (23/1/2020).
Lanjut Syaharuddin, hal serupa juga dilakukan KM Azhar, yang berangkat dari Pulau Bunyu ke Tarakan membawa muatan oli bekas 23 Desember lalu.”KM Azhar itu sama kasuanya, kapal tersebut berangkat dari Pulau Bunyu ke Tarakan tidak dilengkapi dengan SPB. Jadi Kedua kapal ini kita amankan di perairan Tarakan,” ujarnya.

Sementara itu, Banan Prasteya menjelaskan, tahap dua berkas perkara penyidikan dari PPNS KSOP Kelas III Tarakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menahan dua nahkoda yakni Rudi nahkoda SB Harapan Baru Ekspres dan Tahir nahkoda KM Azhar, selama 20 hari kedepan.
“Keduanya nanti kita tahan di Lapas Tarakan. Disamping itu perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan,” jelas Banan.
Banan menegaskan, Kedua nahkoda yang melanggar ini dijerat pasal 323 undang-undang pelayaran. Lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh KSOP.
“kan ini menyangkut keamanan dan keselamatan kapal. Ancamannya hukuman dari pasal itu lima tahun, jadi terhadap mereka bisa dilakukan penahanan,” urainya. (rt20)

Leave a Reply