Kubu Prabowo Permasalahkan Jabatan Ma’ruf Amin

Jakarta: Tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka bertujuan merevisi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang hadir di antaranya Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, dan Iwan Satriawan. Mereka langsung berdiskusi dengan panitera MK.

Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku kedatangannya kali ini memanfaatkan hak konstitusional guna memperbaiki berkas permohonan sebelum diregistrasi. Diketahui, MK akan meregistrasi permohonan peserta pilpres pada Selasa, 11 Juni 2019.

“Menurut aturan Peraturan MK nomor 4 tahun 2019, pasal 10 ayat 1 dan ayat 3. Setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh di-upload. Itu pasalnya begitu. Kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK,” jelas Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
 
Bambang mengungkapkan, salah satu bukti yang diajukannya yakni jabatan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin. Menurut temuannya, Ma’ruf masih menduduki Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah saat mencalonkan diri sebagai cawapres.

Kubu 02 menilai, Ma’ruf melanggar pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan.

“Karena seseorang yang menjadi seorang capres-cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. Kami cek berulang kali dan memastikan, kalau ini ada, maka pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik,” klaim Bambang.

Eks wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, selain bukti itu, pihaknya juga menambahkan alat bukti yang menggabungkan argumen kuantitatif dan kualitatif.

“Argumen kualitatif saja jumlahnya 155. Bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalo kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif,” ujar Bambang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul. Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara rivalnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara. Selisih suara kedua paslon sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.

Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Kubu 02 mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ke MK. (red/medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *