Kubu Prabowo Laporkan Sejumlah Lembaga Survei

Jakarta: Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tak terima dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Mereka mengadukan lembaga survei itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melaporkan sejumlah lembaga survei

“Kami dari BPN Prabowo -Sandi khususnya Tim Advokasi dan Hukum ke KPU RI dalam rangka melaporkan beberapa lembaga survei yang selama beberapa hari ini menyiarkan berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan,” kata Koordiantor Pelaporan BPN, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Djamaluddin menuding lembaga-lembaga survei yang memenangkan paslon 01 tidak netral dan berpihak. Mereka bahkan menuding lembaga-lembaga survei itu terkesan menjadi timses paslon 01.

BPN mengklaim hasil hitung cepat berbeda dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan. Mereka menuding hasil hitung cepat yang dikeluarkan lembaga survei menggiring opini publik.

“Berbagai statement, berbagai gaya yang disampaikan oleh rekan-rekan dari berbagai survei itu seolah-olah telah mengisi otak dan pikiran masyarakat bahwa memang harus mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan itu,” ujarnya.

Sejumlah lembaga survei yang diadukan BPN ke KPU adalah LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan VoxPol. Mereka meminta KPU menyangsi lembaga survei tersebut.

“Kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin yang diberikan kepada mereka. Kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apa pun lagi untuk mengisi ruang publik,” ujar Djamaluddin.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU hanya memverifikasi lembaga survei yang berhak mempublikasikan hasil hitung cepat. KPU tak memiliki wewenang mencabut izin lembaga survei.

“KPU bukan lembaga yang mengakui lembaga survei tepercaya atau tidak. KPU itu di undang-undang disebutkan kalau mau jadi lembaga survei yang merilis hasil quick count, harus terdaftar di KPU. Makanya kemudian daftar ke KPU. Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya. Sama media. Kalau media nakal, boleh KPU langsung menutup? kan enggak,” ujar Arief.

Sebelumnya, Prabowo meminta semua relawan dan pendukung di bawahnya mengawal surat suara dari tingkat TPS hingga kecamatan. Kemenangan yang diklaimnya jangan sampai direbut oleh lembaga-lembaga survei yang justru memenangkan pasangan 01.

Dari hasil hitung cepat sementara beberapa lembaga survei hasil kerja sama dengan Medcom.id, data sementara yang masuk mengunggulkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. Pasangan nomor urut 01 itu unggul di atas persentase 50 persen.

Indobarometer:
Jokowi-Ma’ruf 53,76 persen
Prabowo-Sandi 46,24 persen

Charta Politica:
Jokowi-Ma’ruf 54,26 persen
Prabowo-Sandi 45,74 persen.

Poltracking:
Jokowi-Ma’ruf 54,74 persen
Prabowo-Sandi 45,26 persen.

SMRC:
Jokowi-Ma’ruf 54,88 persen
Prabowo-Sandi 45,12 persen.

Voxpol:
Jokowi-Ma’ruf 57,71 persen
Prabowo-Sandi 42,29 persen

LSI Denny JA:
Jokowi-Ma’ruf 55,38 persen
Prabowo-Sandi 44,62 persen.

Sumber: Medcom.id


Comments

One response to “Kubu Prabowo Laporkan Sejumlah Lembaga Survei”

  1. Budianto Norman Avatar
    Budianto Norman

    Wah… Makin seru aja nih pasca pilpres, mulai saling lapor, semoga negeriku aman dan damai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *