Jakarta: Polri berhasil mengungkap rencana pembunuhan empat tokoh nasional pada kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menangkap enam tersangka penunggang gelap aksi yang memprotes hasil pemilu itu.
Keenam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal, membeberkan kronologi rencana pembunuhan itu. Iqbal meyebut pemufakatan jahat ini sudah direncanakan sejak Oktober 2018.
“Pada 1 Oktober 2018, tersangka HK menerima perintah dari seseorang, pihak kami sudah mengantongi identitasnya, untuk membeli dua pucuk senjata api laras pendek,” kata Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Kemudian pada 13 Oktober 2018, HK membeli satu pucuk senjata api revolver cal 38 dari tersangka AF dengan harga Rp50 juta. Lalu pada 5 Maret 2019, HK kembali membeli satu pucuk senpi Mayer cal 22 seharga Rp5,5 juta dari tersangka AD, dan dua pucuk senpi rakitan laras panjang cal 22 seharga Rp15 juta dan senjat api laras pendek cal 22 seharga Rp6 juta. Senjata-senjata itu lalu diserahkan kepada TJ.
Pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp150 juta dari seseorang yang memerintahkan dirinya untuk membeli senjata rakitan. TJ juga mendapat bagian Rp25 juta.
Pemberi uang ini, yang identitasnya sudah diketahui polisi, memerintahkan TJ untuk membunuh dua tokoh nasional. Lalu pada 12 April 2019, HK juga diperintahkan orang yang sama untuk membunuh dua tokoh nasional lain.
“Sekitar April 2019, selain ada perencana untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan, terdapat juga perintah lain melalui AZ untuk membunuh seorang pimpinan satu lembaga survei. Tersangka IR sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut dan diperintahkan untuk mengeksekusi. IR sudah dapat imbalan Rp5 juta,” beber Iqbal.
Lalu pada 21 Mei 2019, saat aksi massa di depan gedung Bawaslu yang berujung ricuh, HK turun langsung ke lapangan dan berbaur dengan massa aksi. Namun, polisi berhasil mencegah rencana itu.
“Alhamdulillah, Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada petugas, sehingga konsep preventive strike berhasil. Kita akan ungkap pelaku dan kita lakukan proses hukum secara tegas,” ujar Iqbal.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu sepucuk pistol Taurus kaliber 38, dua boks peluru k 38 jumlah 93 butir dari tangan HK; pistol jenis Meyer kaliber 52, dan 5 butir peluru dari tangan AZ, sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 dan sebuah senpi laras pendek rakitan kaliber 22 dari tangan TJ, serta rompi antipeluru dengan logo polisi. (Red/MK/Medcom)
Leave a Reply