TARAKAN, mediakaltara.com – Pengrekrutan calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, mulai di buka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan. Namun waktu pendaftaran masih menunggu timeline KPU Provinsi Kaltara.
Saat dikonfirmasi, Anggota Komisioner KPU Tarakan Herry Fitrian menerangkan, khusus di Tarakan jumlah petugas KPPS yang akan direkrut sebanyak 2.989 orang untuk bertugas di 427 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Setiap TPS dinisi 7 orang. Mereka (KPPS) mulai bertugas dari tanggal 24 November 2020 dan selesai 23 Desember 2020. Jadi masa kerjanya itu 1 bulan,” terangnya, Jumat (2/10/2020).
Herry menyebut, petugas KPPS nantinya diberi bimtek masalah pumungutan surat suara. Selain itu tugasnya membagikan C6 surat undangan memilih kepada masyarakat, tanggal 7-8 Desember 2020 sudah membangun TPS di titik-titik lokasi yang sudah di data dan tanggal 9 Desember 2020 melakukan pemungutan suara.
“Untuk besaran honor KPPS, Ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota Rp 850 ribu. Pendaftaran KPPS ini dilaksanakan di PPS di masing-masing Kelurahan. Berkas pendaftaran bisa diambil di PPS atau download di website KPU,” ucapnya.
Herry menegaskan, batasan umur pendaftar KPPS kali ini di batasi, lantaran saat ini tengah menghadapi masa pandemi Covid-19.” Kita batasi umur yang mendaftar yakni dari usia 20 sampai 50 tahun saja yang boleh menjadi anggota KPPS, dan syarat lainnya yaitu tidak ada memiliki penyakit bawaan. Dalam rekrutmen KPPS semua ada di PPS kami, dari KPU hanya mengumumkan, menetapkan dan monitoring, tidak hanya dari KPU tapi PPK juga memonitoring,” tuntas dia. (rt20)
Leave a Reply