Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengirimkan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat-alat bukti ini akan dijadikan modal bagi KPU untuk menjawab gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Alat bukti ini semua kita siapkan, kita ingin membuktikan bahwa rekapitulasi kita berjalan seperti ini lo. Silakan hakim menilai, melihat bukti-bukti kita,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Ilham mengatakan alat bukti yang disiapkan berasal dari daerah-daerah yang dipermasalahkan oleh kubu 02. KPU siap menjawab gugatan-gugatan yang dipermasalahkan kubu Prabowo
“Misalnya data pemilih kita disebut tidak akurat yang 17,5 juta dulu. Kita sudah sampaikan dulu kan, ketika menjawab pertanyaan mereka teman-teman juga hadir kan, kemudian kita bandingkan dengan data yang kita punya,” ujarnya.
Pantauan Medcom.idalat bukti yang disiapkan KPU sudah tiba di Gedung MK. Informasi yang dihimpun, sejauh ini, sudah dua kloter alat-alat bukti yang diantar ke Gedung MK.
Kloter pertama datang sekira pukul 10.45. Total ada 27 boks yang berisi alat bukti untuk provinsi Kepualauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Sementara Kloter kedua datang pukul 13.15. Total 24 boks berisi alat bukti untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Bali.
Alat bukti ini dikirimkan menggunakan truk berlogo PT Pos Indonesia. Pengiriman alat bukti dikawal ketat anggota Kepolisian. (red/medcom.id)
Leave a Reply