Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Mulanya, Saut melaporkan ada sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dan sudah ada perkembangan. Salah satunya, terkait dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten dan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“(Kasus) e-KTP juga kita kemarin sudah melakukan gelar perkara akan ada (tersangka) yang baru lagi,” kata Saut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Sinyal serupa diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan KPK akan berupaya maksimal menyelesaikan sejumlah kasus besar, antara lain skandal BLBI dan korupsi KTP-el.
“Jadi seperti BLBI kita kan sudah me-tersangka-kan baru, ya jadi insyaallah bisa selesai sebelum kita meninggalkan tugas. Perkembangan kasus e-KTP juga begitu, kita sudah menaikkan tersangka baru,” kata Agus.
Agus mengatakan pengusutan dua kasus tengah diupayakan rampung sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir. Ia juga berharap dua kasus itu bisa diteruskan pimpinan KPK periode berikutnya.
“Mudah-mudahan nanti paling tidak untuk kasus berikutnya lebih terbuka bisa diselesaikan oleh pengganti kami,” ungkap Agus.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, eks Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan politikus Partai Golkar Markus Nari.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan kena pidana penjara. (red/mk/medcom.id)
Leave a Reply