Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sejumlah aset milik pejabat Kementerian PUPR yang diduga dibeli dari hasil suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kepemilikan aset-aset itu masih diselisik lebih jauh oleh penyidik.
“KPK juga sudah mengidentifikasi ada aset-aset yang dibeli dari uang hasil suap terkait dengan proyek sistem penyediaan air minum,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 April 2019.
Febri mengatakan hingga kini sudah dua ruko di Manado, Sulawesi Utara yang disita penyidik. Dua ruko itu diduga milik Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
“Dan kami sedang identifikasi aset-aset lain ataupun kekayaan-kekayaan lain yang juga diduga merupakan hasil suap atau aliran dana terkait dengan proyek penyediaan air ini,” ucap Febri.
Di sisi lain, sampai saat ini tercatat lebih dari 50 pejabat Kementerian PUPR yang ikut menerima aliran suap proyek air minum tersebut. Bahkan, sebagian para penerima itu telah mengembalikan uang haram itu kepada penyidik.
“Kami juga sedang telusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana tapi belum mengembalikan uang ke KPK dalam proses penyidikan ini,” pungkasnya.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Anggiat; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply