Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti percakapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Percakapan tersebut diduga terkait dengan skandal suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui isi percakapan itu telah dikonfirmasi langsung kepada Lukman dalam pemeriksaan. Lukman hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Romi.
“KPK tentu perlu mendalami, mengklarifikasi juga mengenai ada tidak pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara Menag dengan tersangka RMY yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Penerimaan gratifikasi uang Rp10 juta itu dilaporkan Lukman seminggu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romi, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
“Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan,” kata Febri.
Kemudian, kata Febri, penyidik juga mengonfirmasi soal kewenangan Lukman selaku pimpinan Kemenag dalam proses seleksi jabatan. Penyidik ingin menggali lebih jauh aturan internal Kemenag soal seleksi jabatan tersebut.
“Apa kewenangan dan dasar hukum, serta aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menag dan kewenangannya sebenarnya di mana, dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag tersebut,” pungkas Febri.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerjasama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply