Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyisir keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tak memenuhi standar kelayakan. Salah satu indikatornya minimnya jumlah peserta didik di SMK tersebut.
“Kami dengan dinas pendidikan daerah nanti yang akan melakukannya, karena sudah punya komitmen untuk melakukan penataan sekolah-sekolah yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad pada saat Pengesahan 81 Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II dan III Untuk SMK di Gedung E Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Dari data yang dihimpun, tak kurang saat ini tercatat ada 6.000 SMK yang memiliki siswa kurang dari 60 orang. Sedangkan 4.000 SMK tercatat memiliki siswa kurang dari 100 orang.
Dari fakta tersebut, jelas operasional jalannya pendidikan menjadi tak ideal. Kondisi kualitas yang pas-pasan seperti ini akan membuat SMK sulit dilirik industri.
“Tapi jumlahnya sedang kita cek ulang karena sudah sekolahnya kecil, fasilitas belajar pas-pasan, kemudian gurunya kurang itu pasti lingkungan industrinya enggak ada,” ujar Hamid.
Selain penutupan dan alih fungsi, opsi lainnya dengan merger (penggabungan) beberapa SMK menjadi satu. Opsi ini diharapkan agar operasional pendidikan di SMK bisa dijalankan dan tak ada lagi SMK dengan jumlah siswa yang minim.
“Jadi kalau bisa merger kita merger. Kalau mereka mau beralih menjadi satuan pendidikan lain kayak kursus. Kita selamatkan siswanya kita masukkan ke sekolah lain yang operasioanlnya bagus,” tuturnya.
Sumber: Medcom.id
Leave a Reply