TARAKAN, mediakaltara.com – Pengembangan kasus 488 gram sabu yang melibatkan salah satu oknum polisi yang berdinas di Polda Maluku, berinisial MA, mulai mengarah ke seorang Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tarakan berinisial AD.
Brigjend Pol Herry Dahana melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana menuturkan, MA mengakui ada keterlibatan salah satu narapidana di Lapas Tarakan berinisial AD yang mengendalikan hingga sabu ini sampai ke tangannya.
“MA mengaku kalau baru pertama kali membeli sabu di Tarakan dan rencananya akan dijual kembali. Sebelumnya, MA juga ada riwayat keterlibatan sabu sebelum tertangkap di Tarakan. Sementara proses transaksi sabu, berawal dari MA yang memesan sabu ke AD. Namun, dugaan ini belum terkonfirmasi karena wanita yang diduga sebagai penghubung MA dan AD masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Deden membeberkan, tim opsnalnya telah menemukan mobil, yang kemungkinan digunakan untuk membawa sabu. Tapi ini masih bertentangan dengan pengakuan MA, yang mengatakan barang itu diserahkan di dekat apotek sekitara hotel di Jalan Gajah Mada.”Mobil kami temukan di Jalan Karungan, Kelurahan Mamburungan Timur. Menurut keterangan warga, mobil sudah dititipkan sejak tiga pekan sebelum ditemukan. Seorang perempuan yang diduga pemilik mobil menitipkan ke temannya, kemudian temannya itu menitipkan lagi ketempat keluarganya di Mamburungan. Perempuan ini masih kita cari beberadaannya,” terang Deden.
Lanjut Deden, Napi Lapas AD juga sudah dimintai keterangan. Namun, AD membantah keterangan MA dan mengaku tidak terlibat. Padahal, Deden mengaku pihaknya sudah memiliki bukti percakapan antara MA dan AD.
“Percakapannya ada semua, lengkap. AD membantah kalau dia yang mengendalikan sabu yang mau dibawa MA. Kita memastikan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Walaupun tidak ditemukan wanita penghubung antara MA dan AD, kami akan tetap menetapkan tersangka baru,” tegasnya. (rt20)

Leave a Reply