Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan kasasi kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tak akan mempengaruhi agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pelantikan presiden terpilih Joko Widodo dan Wakilnya Ma’ruf Amin sesuai jadwal Oktober mendatang.
“Sepengetahuan saya (putusan) Mahkamah Konstitusi itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juli 2019.
Wahyu menilai tahapan pemilu presiden dan wakil presiden sudah selesai seiring MK telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi. Dia menyebut MK adalah pintu terakhir mekanisme hukum sengketa hasil pemilu.
Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait gugatan kasasi kubu Prabowo di MA. Yang jelas, menurut Wahyu, KPU sudah menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dengan dasar putusan MK. Pelantikan Jokowi-Ma’ruf tinggal menunggu waktu saja.
“Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu ‘leading sector’-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak tahu menahu soal gugatan kasasi Prabowo-Sandi. Dia mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
“Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” kata Dasco di Jakarta.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi. (medcom.id)
Leave a Reply