Karen Digaji Rp220 Juta per Bulan Selama di Pertamina

Jakarta: Junior Officer PT Pertamina Siwi Harjanti bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Karen didakwa mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan.

Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Karen. Jaksa mengonfirmasi apakah Siwi mengetahui isi LHKPN Karen.

“Bukan bagian saya (membaca), intinya yang bersangkutan, apa yang ibu (laporkan) pasti sudah (sesuai) pendapatan,” kata Siwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.

Jaksa kemudian menanyakan pendapatan Karen selama menjadi orang nomor satu di Pertamina. Siwi mengatakan Karen mengantongi Rp220 juta per bulan sebagai dirut.

Selain gaji pokok, Karen mendapatkan uang keuntungan perusahaan (tantiem) Rp10 miliar per bulan. Karen juga mengantongi Rp50 juta sebagai komisaris anak perusahaan, Pertamina Hulu Energi.

“Total (penerimaan) selama setahun itu dikali 12 terus sama halnya tantiem,” ujar Siwi.

Karen keberatan dengan pertanyaan jaksa. Ia juga keberatan saat jaksa mengulik mengenai biaya sekolah anak-anak Karen di luar negeri. Karen menilai wajar bisa menyekolahkan anak ke luar negeri dengan pendapatan sebesar itu.

“Masa dengan jumlah uang segitu enggak bisa nyekolahin anak ke luar negeri kan aneh banget. Sebetulnya jumlah gaji dirut itu cukup, sangat cukup untuk menyekolahkan sampai S3,” ujar Karen usai persidangan.

Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014. Dalam melakukan investasi, PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.

Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisis risiko. Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa persetujuan bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.

Jaksa menilai perbuatan Karen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *