Kadinkes Diperiksa Terkait Harga Rapid Test Rp1 Juta

TARAKAN, mediakaltara.com – penyidik Direktorat (Dit) Resrkimsus Polda Kaltara memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tarakan dr. Witoyo, di ruang Sat Reskrim Polres Tarakan, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Pemeriksaan ini berkaitan penetapan harga Rp1 juta untuk rapid test. Diketahui dr. Witoyo datang sendiri ke Polres Tarakan pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan dibagi dalam dua sesi.

Saat dikonfirmasi dr Witoyo membenarkan sedang diperiksa dan di beri pertanyaan terkait harga Rp1 juta rapid test.

“pertanyaannya baru data saya dan struktur dalam penunjukkan dalam tim tugas. Ini baru saya sendiri yang di panggil sebagai Kadinkes, dan masih ada beberapa pertanyaan penyidik yang akan diajukan, dalam sesi kedua.

Witoyo mengatakan, penetapan harga rapid test Rp1 juta sebenarnya dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.“Dalam keadaan pandemi, semua dikendalikan oleh gugus tugas. Tidak boleh dari masing-masing instansi. Kan, didalam gugus tugas ini sudah ada semua instansi,” pungkasnya.

Lanjutnya, penyidik juga meminta sejumlah dokumen terkait rapid test.

“Saya kan masih dimintai keterangan, jadi belum tau dokumen apa yang diminta,” ungkpanya.

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Thomas Panji Susbandaru menjelaskan, pemeriksaan soal rapid test ini masih dalam bentuk klarifikasi. “Masih dalam proses klarifikasi,” singkatnya saat dihubungi via whatshapp.

Ditambahkan Kanit 1 Sub Dit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kaltara, AKP Ruslaeni, sekain Kadinkes pihaknya juga akan memanggil beberapa orang yang berkaitan dengan oemeriksana ini.

“Ya Kemungkinan tim lain di dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga akan dimintai keterangan. Ini kan sifatnya hanya klarifikasi atau meluruskan saja. kita lihat dulu, karena kita masih fokus dengan pihak terkait saja,” ucapnya.

Ia mengaku, masih belum bisa menentukan dan masih harus mempelajari dulu keterangan yang diberikan Kadinkes Tarakan.“Karena, dari hasil pemeriksaan kan, siapa yang terkait, nah itu yang kita panggil. Klarifikasi ini juga masih bersifat umum. Pemanggilan Kadinkes Tarakan ini, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat, terkait harga rapid test yang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya,” terangnya.

Ia membeberkan, pemanggilan terhadap Wali Kota Tarakan, Khairul yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, masih belum masuk dalam jadwal pemanggilan.

“Mungkin sekitar anggota gugus tugas saja. Untuk pemanggilan pihak rumah sakit, kita menunggu perkembangan hasil dari pemeriksaan yang kita panggil dan kita periksa,” tutupnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *