Tarakan – Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg) telah dilakasanakan secara serentak pada Rabu (17/04). namun perhitungan suara hasil pemilihan masih terus berjalan, diperkirakan akan berdampat psikologis bagi para perebut kursi dewan yang tidak terpilih (gagal) sebagai wakil rakyat di Senayan dan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Namun, kabar gembira bagi para Caleg gagal yang berpotensi mengalami stres berat, BPJS Kesehatan siap menanggung pelayanan kesehatan para Caleg stres yang mengalam gangguan kejiwaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang BPJS Tarakan melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Ervin Nartini, saat konprensi pers di ruang pertemuan kantor BPJS Tarakan, Selasa (16/04).
“Yang jelas, penyakit yang di tanggung oleh JKN sudah jelas ada di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang apa yang di tanggung dan tidak di tanggung oleh JKN, jika itu indikasi medis maka itu di jaminkan.” terang Ervin.
Lebih lanjut Ervin menjelaskan, penangan pasien yang menderita kejiwaan di tanggung JKN atas keterangan dokter menangani sebagai penanggung jawab pasien, BPJS hanya sebagai penjamin.
“Untuk indikasi medis ada di tangan dokter penanggungjawab pasien, BPJS kesehatan hanya sebagai penjamin sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, dan itu pasti ditanggung karena Rumah Sakit Jiwa (RSJ) milik pemerintah sudah bekerjasama dengan BPJS”. jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2018, Pasal 52, pemerintah mengatur 21 butir pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja (butir c), pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas (d), pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat (o), pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan (r), maupun pelayanan yang sudah ditanggung program lain. (Red/MK)
Leave a Reply