Jakarta: Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin berjanji akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk semua golongan, tanpa terkecuali. Jokowi dan Ma’ruf bakal merangkul seluruh rakyat Indonesia meski berbeda pandangan politik.
“Walaupun pilihan politik berbeda kita harus menghargai dan menghormati. Namun, yang perlu saya sampaikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Jokowi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan akhir. Sudah seharusnya, lanjut dia, seluruh warga Indonesia menghormati dan melaksanakan bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengajak rakyat untuk membangun Indonesia bersama-sama. Indonesia harus menjadi negara yang besar, negara yang menang, dan siap menghadapi kompetisi global.
“Tujuan kita sama, ingin membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia.
Dalam pidatonya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung dan partai koalisi. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan Mahkamah Konsitusi.
“Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Polri, MA, dan MK atas peran masing-masing yang memastikan pemilu yang adil dan transparan,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Dalam rangkaian sidang PPHPU Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Di antaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan 68.650.239 suara atau 52 persen, sedangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam rangkaian PHPU ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di persidangan.
Persidangan berlangsung pada 14-27 Juni 2019. Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup dan memutus perkara hari ini. (medcom.id)
Leave a Reply