Intel Brimob Ungkap Transaksi Jual Beli Emas Ilegal di Sekatak

TARAKAN, mediakaltara.com – Transaksi jual beli emas ilegal di Jalan Trans Provinsi Kaltara Desa Sekatak Buji Kabupaten Bulungan, seorang pria berinisial SP (26) diamankan Personel Intel Satbrimob Polda Kaltara pada Jumat (9/09/2022) lalu.

Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Noor Hudaya melalui Kanit Intel IPDA Moedji Santoso mengungkapkan, berangkat dari informasi masyarakat, pihaknya bergerak ke salah satu rumah diduga tempat transaksi jua beli emas ilegal itu yang berada di sekitar Jalan Trans Provinsi Kaltara.

“Kami berhasil mengamankan satu orang di dalam rumah itu. Dari pengakuannya, SP melakukan transaksi emas ilegal ini sudah sejak bulan Juni 2022 lalu. SP juga dijanjikan kontrak perminggu kisaran Rp 300 hingga Rp 900 juta,” ungkapnya.

Diketahui, bahwa SP di donatur oleh seorang berinisial RA yang tinggal Makassar. Uang donatur itu di serahkan RA ke AS sebagai korlap kepercayaan RA, lalu dari AS baru diserahkan ke SP.

“Untuk RA dan AS itu masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasca mengamankan SP kami menyerahkannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan SP kita amankan diantaranya Emas dengan berat sekitar 58 gr, Uang tunai sebesar Rp.16.100.00, Air Keras 30 Liter, dan satu set Jari-jari alat cek kadar emas,” demikian IPDA Moedji. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *