TARAKAN, mediakaltara.com – Firman Kurniawan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tarakan, terjerat kasus penyelundupan sabu seberat 41 Kilogram diungkap BNN RI awal Oktober 2019 lalu, telah menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut empat terdakwa ini dengan hukuman mati. Firman di tangkap tim BNN di salah satu rumah makan sekutara poros Kutim-Samarinda. pada hari yang sama diamankan lagi 3 orang, kurir, penerima, dan pemiliknya di Samarinda dan Balikpapan, yaitu Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.
Penasehat Hukum Firman, Syafruddin mengaku, telah meminta keringanan hukuman dalam pembelaan yang akan dibacakan pekan depan.
“Peranan Firman yang paling minimal. Tidak adil juga kalau menyamaratakan begitu. Firman hanya membawa sabu ini dari Tarakan. Meski mengetahui barang yang dibawanya adalah sabu, tapi Firman mengaku tidak mengetahui berapa jumlah sabu yang dibawanya,” terangnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, Hukuman mati itu diberikan jika Firman mengetahui jumlah sabu itu berapa.”Kita kan selalu bicara kuantitas, bukan kualitasnya. itu terbukti di persidangan,” ujarnya.
Syafruddin memohon kearifan dari Majelis Hakim untuk mempertimbangkan ketidaktahuan Firman, terkait jumlah barang bukti yang dibawanya. Dalam pemeriksaan terdakwa, Firman mengaku diberikan uang Rp15 juta, untuk membantu membawa sabu dari Tarakan.
“Rinciannya itu, Rp5 juta untuk biaya perjalanan dan Rp10 juta untuk perbaikan mobilnya. Sabu ini tidak diketahuinya siapa yang memasukkan ke dalam mobil. Jika ternyata dari Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati, kami berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim,” tegas Syafruddin.
“Firman ini berbeda peranannya dengan Tanco. Sedangkan yang tiga orang lainnya tahu berapa sabu yang dibawa. Sabu mau diserahkan ke Ariyanto. Yang menentukan berat ringan hukuman kita kan, dari peran masing-masing,” tambahnya.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, disebutkan sabu disembunyikan dalam rumah toko kosong di Kelurahan Juata Laut, Tarakan. Setelah tiba di Berau, menggunakan kapal laut dan disembunyikan di balik tumpukan tali kapal. Firman kemudian membawa sabu ini ke Samarinda.“Minimal putusan seumur hidup, kalau tuntutan hukuman mati,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply