Jakarta: Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham divonis tiga tahun penjara. Mantan Sekjen Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Idrus bersama Politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources LimitedJohannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2,250 miliar. Namun, Idrus diyakini belum menikmati hasil uang suap tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdawa Idrus Marham telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Hakim menyatakan Idrus telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Idrus bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya” tambah hakim.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan, Idrus juga belum pernah dihukum. Dia juga dinilai belum menikmati hasil suap.
Majelis hakim meyakini, perbuatan Idrus dan Eni sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting, malah melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur. Apalagi hal itu turut diwarnai pemberian uang kepada Eni dan diketahui oleh Idrus Marham.
“Unsur patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa,” tutur hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Idrus dihukum lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply