TARAKAN, mediakaltara.com – Sempat menjalani pemeriksaan Swab pertama di RSUD Tarakan, Seorang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) turut berhelat di Pilkada 2020 dinyatakan Positif Covid-19. Orang tersebut merupakan salah satu Bakal calon wakil Bupati Nunukan.
Direktur Utama RSUD Tarakan, dr Muhammad Hasbi Hasyim menuturkan, setiap Bakal Calon yang mendaftar wajib melakukan swab. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi ketika salah satu Bakal calon itu di swab, dan sebelum mendaftar sudah positif (Covid-19). Sesuai petunjuk teknis (juknis), jika ada Bapaslon dinyatakan positif Covid-19, harus melakukan isolasi mandiri 14 hari. Swab kedua terhadap seorang bakal calon itu dilakukan menggunakan mesin polymerase chain reaction (PCR) milik RSUD Tarakan,” terangnya, Kamis (10/9/2020).
Apabila bakal calon itu dinyatakan sembuh, kata Hasbi, pemeriksaan kesehatannya menyusul. Untuk diketahui, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di semua kabupaten se Kaltara. Ada beberapa sesi yang dilakukan dalam pemeriksaan kesehatan. Kelompok pertama melakukan pemeriksaan fisik, dan psikiater. Sementara kelompok kedua melakuan pemeriksaan psikologi.
“Kami belum tahu hasil swab keduanya akan keluar. Karena baru dikirim hari ini di RSUD Tarakan,” pungkasnya. (rt20)
Leave a Reply