Hari Ini, Kominfo Batasi Lagi Akses WhatsApp dkk

Jakarta: Akses media sosial di Indonesia sempat terbatas saat peristiwa kerusuhan terkait hasil Pemilu Pilpres pecah pada tanggal 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Kemungkinan, akses internet di Indonesia akan kembali di batasi besok.
Seperti yang diketahui bahwa besok akan berlangsung sidang gugatan perdana terkait hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian pendukung pasangan Capres 02, Prabowo-Sandiaga, akan kembali turun berdemo di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang berwenang mengontrol akses internet di Indonesia menyatakan bahwa mereka siap apabila harus kembali membatasi akses internet seperti sebelumnya.

“Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI,” tutur Plt. Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.

Lewat pesan singkat dan telepon, Ferdinandus menyatakan pihak Kemkominfo akan terus memantau dan menyaring hoaks menggunakan mesin pengais konten internet negatif yang dimiliki. Hasilnya akan dilaporkan kepada jajaran menteri dan pemerintahan, termasuk Menkopolhukam.

Jadi pembatasan akses ini memang kuncinya ada di Kemkoninfo. Namun keputusannya diambil dari diskusi bersama Menkopolhukam dan jajaran pihak berwajib yang bertugas menjaga.

“Jika tidak ada eskalasi hoaks dan hasutan serta tidak ada peristiwa yang membahayakan keutuhan NKRI, pemerintah tidak akan lakukan pembatasan akses internet” ungkap Ferdinandus.

Seperti yang diketahui bahwa saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 pecah, akses internet di aplikasi WhatsApp dan lainnya termasuk media sosial. Kemudian terungkap bahwa akses internetnya dibatasi oleh pemerintah lewat pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara.

Ferdinandus menyatakan dengan tegas bahwa Kemenkominfo mempertimbangkan untuk memperluas pembatasan akses internet di beberapa aplikasi lainnya. Telegram yang waktu itu masih berfungsi kemungkinan kali ini juga turut dibatasi.

Namun, Ferdinandus menolak dengan tegas bahwa kebijakan ini disebut pemutusan akses internet. Dia mengoreksi bahwa kebijakan ini adalah pembatasan akses internet demi menghindari penyebaran hoaks yang masif.

“Kami sampaikan jawaban bahwa yang dilakukan pemerintah adalah pembatasan akses bukan pemutusan akses internet. Publik masih bisa berkomunikasi menggunakan fitur komunikasi yg lain seperti teks baik WhatsApp maupun SMS. Jadi tidak mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi,” jelasnya. (red/medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *