Empat Terdakwa Sabu 41 Kg Divonis Mati, Termasuk Oknum PNS Tarakan

TARAKAN, mediakaltara.com – Firman Kurniawan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tarakan, divonis hukuman mati Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara keterlibatan peredaran sabu 41 Kilogram. Firman di putus Bersama tiga terdakwa lainnya yakni Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro, Selasa (2/6/2020) lalu.

Syafruddin selaku penasehat hukum Firman telah berembuk dengan keluarga Firman, terkait langkah hukum apa yang akan di ambil setelah vonis ini.

“Kita akan mengajukan banding, tapi pernyataan belum disampaikan di persidangan. Usai mendengarkan putusan, kita belum menyatakan sikap dan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Sudah pasti kita banding, kita harapkan putusan seumur hidup saja. Tapi, ternyata Hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaini hukuman mati,” terangnya.

Syafruddin menjelaskan, keterlibatan Firman  hanya sebagai kurir. Dia tidak mengetahui sabu yang dibawanya seberat 41 kg lebih. Seharusnya, ada perbedaan hukuman antara aktor intelektual dan orang yang disuruh.

“Dalam hukum pidana ada pemisahan orang yang turut serta dan orang yang diikuti. Beban dan tanggung jawab seharusnya ada perbedaan. Namun, Majelis Hakim hanya melihat dari total barang bukti 41 kg sabu dan menyamaratakan hukuman para terdakwa. Rasa keadilannya, belum menyentuh secara fair. Seharusnya, orang yang membantu, ya dipertimbangkan hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” ungkap dia.

Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sehingga akan mengajukan banding.“Firman tidak tahu berapa jumlah yang dibawanya. Tapi yang dipersoalkan hukuman matinya. Seolah Firman mengetahui berapa jumlah narkoba yang dibawanya. Nah itu yang kita sangat kurang ikhlas untuk menerima putusan. Nanti kita tuangkan dalam memori banding,” beber Syafruddin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan baru menerima informasi tersebut. pihaknya belum menerima putusan inkracht vonis yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kita tunggu lah dulu inkracht, baru bisa diputuskan status PNS nya oleh Pemkot Tarakan,” tutupnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *