Empat Catatan Kritis FSGI Tanggapi ‘Impor’ Guru

Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kebanjiran keluhan dari anggotanya, guru-guru di seluruh Indonesia, pasca ramainya pemberitaan rencana pemerintah mengundang guru asing mengajar di Indonesia. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani beberapa waktu lalu.

Seorang Guru tengah mengajar di muka kelas,

“Kami langsung menerima banyak keluhan dan kekhawatiran dari beberapa guru di daerah terkait rencana tersebut,” kata Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Halim, di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.

Ada empat catatan kritis yang disampaikan FSGI terkait rencana ‘impor’ guru tersebut. “Para guru pada dasarnya khawatir dan mempertanyakan urgensi rencana tersebut,” kata Satriwan.

Pertama, FSGI meminta Menko PMK memaparkan lebih detail bagaimana status guru luar negeri tersebut, apakah sekadar pelatih guru atau menjadi guru tetap di Indonesia.

“Jika pun maksudnya hanya sebagai pelatih guru, kami tetap mempertanyakan. Bagaimana standar guru pelatih dari luar negeri tersebut, dari negara mana, bagaimana sistem kerjanya di Indonesia (tetap atau kontrak?), berapa jumlahnya, berapa lama mereka melatih guru dalam negeri, bagaimana pengalokasian anggarannya, dan berapa gajinya?” sebut Satriwan.

Oleh karena itu FSGI meminta Menko PMK menguraikan secara transparan dan objektif jawaban pertanyaan-pertanyaan di atas kepada publik. Khususnya kepada para guru agar tidak terjadi kecemasan di kalangan guru.

Ia mengaku khawatir ini akan berdampak terhadap motivasi guru dalam mengajar di kelas nantinya. Penjelasan lebih detail dari Kemenko PMK juga penting agar informasi yang berkembang tidak simpang siur.

Catatan kedua, jika alasannya adalah nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional yang masih rendah, yakni di sekitar angka 67,00 (dari skala 100) pada 2017, maka seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah memberdayakan dan melatih guru-guru di dalam negeri.

“Karena sejatinya kita tidak kekurangan jumlah guru secara nasional. Bahkan menurut data, kita sudah over supply guru,” terangnya.

Dari sekitar 3,2 juta guru di berbagai tingkatan yang mengajar saat ini, sudah seharusnya pemerintah (termasuk Pemda) memberikan pelatihan yang bermutu dan memberikan pemberdayaan bagi guru-guru ini. “Bukan dengan berencana mengimpor guru asing,” tegas Satriwan.

Satriwan menambahkan, jika impor guru ini benar-benar terealisasi, ini akan berbahaya bagi kesempatan dan kelangsungan guru-guru di Tanah Air dalam mengajar dan mengembangkan dirinya. Nuansa kompetisinya tidak akan baik, sehat, dan berkeadilan.

“Tidak semestinya guru di Tanah Air menjadi tamu di rumahnya sendiri. Karena perannya nanti akan digantikan guru impor,” tandasnya.

Kemudian catatan ketiga, FSGI menilai jika impor guru ini benar-benar terjadi, kebijakan tersebut merupakan bentuk keputusasaan pemerintah dalam melatih dan memberdayakan guru.

“Sepertinya pemerintah tidak percaya terhadap guru di Tanah Air, faktanya banyak juga yang profesional dan berkualitas,” ungkapnya.

Padahal baru beberapa bulan lalu di 2019 ini, Kemendikbud mengirim ribuan guru ke luar negeri, untuk belajar dan kuliah singkat. Belajar kepada guru-guru di luar negeri, untuk meningkatkan kompetensi pedagogisnya.

Semestinya guru-guru Indonesia yang baru pulang belajar dari luar negeri inilah yang melatih guru dan mentransfer ilmunya transfer of knowledge kepada guru-guru di dalam negeri.

“Ini yang mesti dilakukan, bukan malah berniat mengimpor guru,” tegasnya.

Sedangkan catatan terakhir, FSGI mengaku memahami jika persoalan pendidikan di Tanah Air masih menumpuk. Namun menurut Satriwan, persoalan masih rendahnya kualitas pendidikan, solusinya bukan dengan mengimpor guru.

“Tetapi dengan memperbaiki sistem kurikulum belajar mengajar, kemudian melatih guru agar berkompeten dan berkualitas sebagai tenaga pendidik, tingkatkan dan lengkapi standar sarana prasarana sekolah, tingkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru (termasuk guru honorer), dan alokasikan anggaran pendidikan di level pemerintah daerah untuk pelatihan guru yang berkualitas,” tuturnya.

Hal-hal ini juga yang seharusnya dilakukan dan dikoordinasikan oleh Menko PMK di level pusat dan pemerintah daerah, bukan malah mencari jalan pintas dengan cara mengimpor guru.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *