TARAKAN, mediakaltara.com – Bekerja sebagai pengepul ikan, dua pria berinisial AC (32) dan AB (49) juga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya di tangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan beserta barang bukti sabu seberat 165 gram, di Kelurahan Selumit Pantai pada Rabu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto mengungkapkan, AC dan AB di amankan di pos pembelian ikan tempat mereka sehari-hari bekerja. Sudaryanto mengaku, sering mendapatkan laporan terkait terjadinya transaksi narkotika di tempat itu.
“Saat diamankan lalu digeledah, kita mendapatkan 32 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu, di sembunyikan dalam kamar AC. Kita tes urin juga kedua orang ini, ternyata hasilnya positif,” beber Sudaryanto.
Dari penyidikan, kata Sudaryanto, pelaku berinisial AC adalah penggedar narkotika dan AB sebagai pemakai “Diduga mereka ini habis memakai sabu juga di tempat itu. Selain itu kita ketahui juga AC sering menjual sabu kepada nelayan. Selain sabu kami juga mengamankan barang bukti lain diantaranya ada 2 buah timbangan digital, 2 unit HP, 4 buah gunting, sebuah korek api, dan sebuah alat bong. dan uang Rp 3juta, Diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Sudaryanto menyatakan, AC mendapatkan sabu tersebut dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan), lalu dibawa ke Tarakan untuk diedarkan kembali.
“Kedua pelaku ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. ancaman minimal lima tahun penjara,” demikian Sudaryanto. (rt20)

Leave a Reply