DKP Periksa Produk Perikanan Mengandung Zat Kimia Berbahaya

TARAKAN, mediakaltara.com – Produk hasil perikanan di tiga pasar tradisional kota Tarakan yakni Beringin, Gusher dan Tenguyun di periksa Tim Pengawasan Perikanan Terpadu provinsi Kaltara, kamis (31/10/2019).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Amir Bakry, melalui Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin menjelaskan,  pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel dari beberapa ikan guna pemeriksaan di laboratorium.

“Kegiatan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2005 tentang perikanan, terkait keamanan masyarakat dalam mengkomsumsi hasil perikanan. Sebab produk perikanan paling rentan penggunaan bahan kimia berjenis formalin, agar ketahanan dari hasil produk perikanan lebih lama. Makanya kami fokus melakukan pemeriksaan terhadap apakah ada indikasi hasil produk perikanan mengandung formali,” tegasnya.

Rukhi Syayahdin mengaku, belum menemukan indikasi produk perikanan mengandung formali,”Kita dapati tadi, negatif semua. Tapi tetap secara periodik dilakukan pemeriksaan terus. Pemeriksaan kali ini, kami masih menjamin ikan di Kaltara tidak ada mengandung formalin. apalagi sekarang ikan-ikan dari Tawau sudah sangat jarang masuk ke Tarakan. Kebanyakannya ikan di kirim dari Berau,” terangnya.

Ia mengungkapkan, laboratorium di Tarakan sudah tiap bulan melakukan pemeriksaan, namun DKP Kaltara baru kali ini. Rukhi Syayahdin menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas oknum penjual, dan nelayan yang menggunakan zat kimia di hasil produk perikanan.

“Itu bisa dipidanakan. Dengan dijerat Pasal 90 Junto Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jadi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan baku, tambahan makanan, bahan penolong atau alat yang membahayakan masyarakat dan lingkungannya dalam hal hasil produk perikanan,” pungkasnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *