DJP Beri Keringanan Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut rasionalisasi pajak daerah dalam omnibus law bertujuan untuk menarik minat investasi. Nantinya aturan ini akan mengatur kembali Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ilustrasi.

“Rasionalisasi pajak daerah tujuannya mengatur kembali kewenangan pemerintah dalam mengatur pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Dirinya menambahkan kebijakan pajak dari pemerintah pusat maupun di daerah diharapkan tidak menghambat investasi. Apalagi jika dibandingkan dengan negara lain, pemerintah ingin pajak yang dibebankan bisa bersaing sehingga investor mau masuk ke Indonesia.

“Tujuan dari omnibus khususnya yang perpajakan untuk meningkatkan investasi, mendorong perekonomian. Salah satu caranya untuk menarik investasi masuk itu terkait dengan beban pajak yang dibuat comparable dengan negara lain,” jelas dia.

Meskipun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, rasionalisasi pajak daerah ini dapat menggerus pendapatan daerah. Untuk itu, Sri Mulyani akan terus berkonsultasi dengan asosiasi dan pemerintah daerah mengenai aturan rasionalisasi pajak daerah tersebut.

“Tentu kita akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah dalam rangka untuk mengatur agar mengatur kemampuan daerah guna mengumpulkan pajak asli daerahnya tetap bisa baik,” kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Lebih lanjut, ia menambahkan pemerintah bakal membuatkan formula kepada daerah supaya peraturan ini tidak menurunkan kinerja daerah.

“Ini yang akan kita terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” pungkas dia. (red/medcom)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *