TARAKAN, mediakaltara.com – Tindak pidana penggelapan isi rumah bilangan Markoni, Kelurahan Pamusian, pada Oktober 2021 lalu. Berhasil terungkap jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Timur yang mengamankan tersangka berinisial RH. Kejadian penggelapan ini diketahui saat pemilik rumah datang mengecek namun semua barang di dalamnya hilang.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menjelaskan, kejadian penggelapan ini bermula saat korban menitipkan rumahnya untuk dinjaga kepada istri sirih RH.
“Rumah itu dititip berserta perabotan didalamnya kepada istri pelaku. Lalu karena akan melahirkan di Tanjung selor, istri pelaku ini menitipkan rumah tersebut kepada RH. Tapi pelaku meminta ke istrinya untuk membereskan sejumlah barang dirumah tersebut agar tidak terlihat berantakan,” terangnya, belum lama ini.
Gian mengatakan, sang istri tidak mengetahui jika suaminya punya niat buruk akan menjual barang-barang di rumah yang bukan miliknya itu.”Setelah istrinya melahirkan dan kembali ke Tarakan. barulah pelaku ini mengaku telah menjual puluhan barang yang ada dirumah itu,” kata Kapolsek.
Disebutkan Gian, barang-barang yang sempat dijual RH yakni kabel rol, gunting besi, komputer, pengeras suara, gitar listrik sebanyak dua buah, tabung gas, dua unit kulkas, empat tangga kipas, satu buah freezer, satu lusin piring, satu buah etalase, alat ketam listrik, meja, vakum cleaner, rice cooker, satu unit mesin foto copy dan 36 unit kursi untuk cafe.
“Akibatnya korban harus menanggung kerugian kisaran Rp 125 juta. AD dan istrinya melarikan diri setelah menyadari perabot di rumah tersebut telah habis. Pelaku ini kita berhasil amankan di daerah Juata laut di tempat persembunyiannya,” sebutnya.
Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Jaksa apakah perkara ini dimasukkan kedalam pencuriannya atau penggelapannya.”Kami akan melakukan pengembangan terkait barang bukti untuk pelengkap dipengadilan nantinya,” demikian perwira balok dua ini. (Mk90)
Leave a Reply