Jakarta: Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Wahyumi diduga menerima suap atas sejumlah proyek di Pemkab Taulad.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan suap yang diterima Sri Wahyumi berupa uang dan barang-barang mewah. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.
Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. “Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Tak hanya itu, menurut Basaria, penyidik mengidentifikasi Sri Wahyumi meminta kontraktor penggarap proyek agar membelikan barang mewah yang tak sama dengan milik pejabat perempuan atau istri pejabat Pemkab Talaud. Jika sama Sri Wahyumi tidak akan menerima barang tersebut.
“Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana,” kata Basaria.
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip bersama timsesnya bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupatem Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan konrraktor yang ingin menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk baranv mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhul mengajak Bernard untuk diperkenalkan kepada Sri Wahyumi. Bahkan keduanya diajak ke Jakarta untuk mengikuti sejumlah kegiatan Sri Wahyumi.
Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Namun, diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh Benhul.
Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply