TARAKAN, mediakaltara.com – Terdesak kebutuhan ekonomi, wanita berinisial RF dan MH nekat mencuri di sebuah toko, Jalan Yos Sudarso RT. 14 belakang BRI, pukul 18.30 Wita pekan lalu lalu. Namun aksi pencurian itu ketahuan lantaran korban melihat aksi dua wanita itu dari CCTV.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP), AKP Danang Yudanto menjelaskan, menggunakan sepeda motor temannya, kedua pelaku menuju toko yang menjadi targetnya itu. Sesampainya di lokasi kedua tersangka membuka pagar toko korban, lalu mengambil satu bungkus plastik berisi karpet, beserta sepeda merk Pacific yang diparkir di teras toko.”Kerugian korban ditaksir Rp2,9 juta. Saat kedua pelaku sedang beraksi, ternyata korban melihat daei CCTV. Sehingga korban menghampiri kedua pelaku sambil berteriak. Keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan motor yang dibawanya,” ujarnya.
Kata Danang, oelaku memang sudahnlama mengincar toko itu. Bahkan dari CCTV juga sebelum melakukan aksinya kedua pelaku beberapa kali lewat di toko itu.
Diketahui, pelaku RF merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor bebas tahun 2017 lalu. Sedangkan MH baru pertama kali terlibat perkara kriminal.
“Atas perbuatan keduanya, Kita kenakan pasal 363 ayat (1), ayat (3) dan (4) dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuntas Danang. (Mk86/rt20)

Leave a Reply