TARAKAN, mediakaltara.com – Setelah beraksi di rumah kosong di Jalan Seroja, RT. 29, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Tengah pada 4 Desember lalu. Pria berinisial MR, berniat akan kabur keluar Tarakan berhasil di ringkus unit Jatanras saat pelaku di kapal Pelni yang bersandar di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Ipda Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, MR yang juga residivis kasus pencurian ini, kembali beraksi saat melihat rumah kosong yang di tinggal pemiliknya pergi. “Modus pelaku yaitu merusak jendela rumah korban. Dari pelaku menggasak 3 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, Sepatu, Jaket, dan dua unit handphone. Kerugian diperkirakan mencapai Rp. 20 juta,” jelas Dien.
Dien mengatakan, dari pengakuan pelaku setelah mencuri itu dirinya memang sudah berencana akan pergi ke Sulawesi untuk menghilangkan jejak.
“Hasil curian yang sempat di uangkannya itu emas. Pelaku datang ke pegadian jual emas itu. Atas perbuatannya MR kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya. (mk86/rt20)

Leave a Reply