TARAKAN, mediakaltara.com – Dicari sejak tahun lalu, lantaran melakukan perampokan di lokasi pertambakan Sungai Liu Kabupaten Tana Tidung Oktober 2019 lalu. Seorang pria berinisial AN (23) berhasil di tangkap unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, di rumah mertuanya RT 12, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok.
Saat ditemui, Kepala KSKP Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, saat beraksi pelaku bersama dua orang temannya yang masih dalam pencarian, selalu menyusun rencana sebelum melakukan perampokan. Untuk kronologis kejadian tahun lalu, pelaku bersama temannya merampok sebuah speed boat membawa bahan bakar minyak. Korban dari perampokan ini disuruh melompat ke air oleh pelaku sambil menodongkan senjata tajam dan senjata api rakitan.
“Setelah korban melompat, barang berharga milik korban serta speedboat beserta isinya di bawa kabur. Korban melapor ke kita meski tempat kejadian di Kabupaten Tana Tidung. karena Korban merupakan warga Tarakan,” ungkapnya, Kamis (28/5/2020).
Aldi membeberkan, Bahkan sebelum beraksi, ketiganya sempat pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah. Sedangkan saat diamankan, hanya satu pelaku dan barang bukti berupa satu unit mesin tempel 40 PK.”Kalau body speedboat korban saat itu ditenggelamkan dan dibakar oleh pelaku. Berdasarkan keterangan AN, mesin tersebut tidak sempat ia jual dan hanya dititipkan kedua temannya yang berinsial UD dan BL. AN mendapatkan uang Rp3 juta. Mesin speedboat ini ada kita amankan dalam penguasaan si AN,” terang Aldi.
Aldi mengaku, terpaksa melumpuhkan kaki kiri pelaku, karena berusaha kabur saat diamankan petugas. Diketahui, AN merupakan residivis kasus pencurian dan keluar dari Lapas Kelas II Tarkaan pada 2019 lalu.
“Kami menduga masih ada aksi lain yang dilakukan oleh pelaku beserta temannya. Untuk perkara perampokannya kita akaj jerat AN dengan pasal 365 KHUP / yang anacamannya 9 tahun penjara. (mk86/rt20)
Leave a Reply