Jakarta: Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik akun Facebook, Adiba dan Gus MJ yang diduga menyebarkan hoaks soal dirinya membuat quick countpalsu. Burhanuddin mengatakan hoaks itu menyerang martabat dan kredibilitasnya.
“Sejak kemarin diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang tayang di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar. Dalam rangka menjalankan operasi quick count palsu dengan strategi post truth,” kata Burhanuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.
Selain dua akun itu, Burhanuddin melaporkan pemilik akun Twitter @Silvy_Riau02 soal hoaks dibayar Rp450 miliar untuk operasi quick count palsu. Tak hanya itu, ada satu akun anonim dengan laman blog yang berisi tudingan palsu.
“Empat ini saya anggap orang-orang yang paling bertanggung jawab terkait tudingan terhadap saya,” ucapnya
Ia mengaku sempat mengklarifikasi tudingan itu di media sosial. Namun, derasnya hoaks tersebut membuatnya kewalahan.
“Sulitnya saya membendung tudingan tadi lebih baik saya ingin membuktikan memberikan pelajaran pada mereka membuat fitnah,” ujarnya.
Kuasa hukum Burhanuddin, Andie Syarif mengatakan laporan tersebut ditujukan atas perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
“Jadi itu yang kita laporkan kita juga juncto kan Pasal 330 dan 331 KUHP,” ujar Andie.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply