Bupati Talaud Tersangka Suap

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
 
Dua tersangka lain merupakan timses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi. Sri Wahyumi dan Benhur ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sementara Bernard penyuap.

Ihwal suap berawal dari informasi yang diterima KPK soal adanya permintaan fee 10 persen untuk Sri Wahyumi melalui Benhul kepada kontraktor agar mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud. Benhul diminta mencari kontraktor yang dapat bersedia memberikan fee.

Benhul lantas menawarkan Bernard proyek di Kabupaten Talaud dengan syarat pemberian fee 10 persen. Sebagai bagian fee, Benhul meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Sri Wahyumi.

Pada pertengahan April, Benhul memperkenalkan Bernard dengan Sri Wahyumi. Beberapa hari kemudian, Sri Wahyumi mengajak keduanya mengikuti sejumlah kegiatan di Jakarta.

Basaria mengatakan pemberian suap itu diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Namun, proyek-proyek lain diduga juga sudah dibicarakan Benhul.

“Kode fee dalam perkara ini yang digunakan adalah ‘DP Teknis’,” ucap Basaria.
 
KPK juga mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Sri Wahyumi dan Benhul atau pihak lain berkaitan proyek di Talaud. Komunikasi terkait merek tas dan ukuran jam yang diminta.

“Sempat dibicarakan permintaan tas merek Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lain di sana,” beber Basaria.

Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *